SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng saat membongkar kontainer berisi puluhan kendaraan ilegal atau bodong yang akan dikirim ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (31/10/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng), sampai saat ini masih belum menaikkan status ER, AM dan DW dari saksi ke tersangka.

Sebab, pihaknya masih menyelidiki temuan 39 kendaraan tanpa dokumen atau bodong, yang diduga hasil kejahatan di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.

Promosi BRI Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif per 1 Agustus 2024

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ia mengatakan, ketiga orang yang sebelumnya ditangkap sampai saat ini masih terus diperiksa.

“Masih saksi [belum naik tersangka]. Karena kendaraan-kendaraan masih dicek di beberapa leasing,” kata Kombes Pol Satake kepada Solopos.com, Senin (24/6/2024).

Kendati demikian, Kabidhumas enggan merinci leasing mana dan di kabupaten/kota mana saja yang menjadi daerah pengecekan.

Namun, ia menjelaskan tujuan pengecekan tersebut untuk mencari tahu secara riil asal-usul dari 39 kendaraan bodong itu.

“[Pengecekan] untuk cari tahu kendaraan dari mana? Status gimana? Nah ini belum jelas, maka perlu dicek [lising]. Jadi masih proses, masih ada peluang untuk yang bersangkutan [statusnya naik tersangka],” jelasnya.

Adapun jumlah kendaraan bodong yang diamankan Ditreskrimum Polda Jateng sampai saat ini masih sama, yakni 39 kendaraan. Rinciannya, ada 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen.

“Belum (tambah), masih sama [39 kendaraan], ini saja belum kelar-kelar untuk datanya [pengecelan asal-usul],” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan pasca-peristiwa pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, pihaknya menggelar razia kendaraan di wilayah tersebut, Rabu (12/6/2024).

Ada tiga tempat yang disasar, yakni Kecamatan Sukolio, Kecamatan Tambakromo, dan Kecamatab Trangkil.

“Ada tiga orang kita amankan untuk pendalaman, ER, AM dan DW. Bilamana tiga terduga ditemukan unsur pidana maka akan ditetapkan tersangka, kalau tidak kita pulangkan,” ujar Kombes Pol Simamora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya