SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/6/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, mengatakan sembilan tersangka itu merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member atau anggota laman judi dari www.1Xbet.com.

Promosi Fokus Segmen UMKM & Ultra Mikro, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

“Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit,” katanya di Semarang.

Kesembilan tersangka itu yakni MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda yakni Jakarta, Semarang, dan Medan.

Bersama dengan para tersangka, diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.

Menurut dia, laman judi daring pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja. “Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” katanya.

Adapun pengungkapan judi daring tersebut, lanjut dia, bermula dari penelusuran IP Address laman judi online tersebut yang ternyata berada di Semarang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi online tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Rizky Pratama, mengatakan penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang. “Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya