SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Perusahaan itu diduga melakukan perekrutan secara ilegal terhadap tenaga kerja dari berbagai daerah di Indonesia untuk dijadikan anak buah kapal di China dan Taiwan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan kasus itu terungkap pada 17 Mei 2024 lalu. Total ada 60 orang yang menjadi korban kasus dugaan TPPO perusahaan di Pemalang tersebut.

Promosi Dukung Go Global, BRI Berangkatkan 8 UMKM ke FHA Food & Beverage 2024 Singapore

“PT [perusahaan] itu ketahuan merekrut tenaga kerja tak sesuai ketentuan, dokumen tak lengkap. Ada 60 orang. Saat ini kasusnya sudah proses BAP [berita acara pemeriksaan] di Polda Jateng, Direktur Utama juga sudah di tahan di Polda Jateng,” beber Aziz kepada Sololopos.com, Selasa (25/6/2024).

Dari 60 koran itu kebanyakan berasal dari Sulawesi Utara, yakni 57 orang. Kemudian Gorontalo satu orang dan dua orang dari Maluku Utara.

Saat ini, ke-60 korban itu ditempatkan di Panti Margo Widodo milik Dinas Sosial (Dinsos) Jateng yang berada di Kota Semarang. “Kita sudah informasikan korban TPPO ke provinsi asalnya masing-masing untuk dipulangkan, tapi kami masih menunggu respons [dari provinsi asal korban],” ujarnya.

Meski demikian, Azis mengaku dari 60 orang yang akan dijadikan ABK ilegal di China dan Tawan itu, 17 orang di antaranya menolak dipulangkan ke daerah asal. Mereka justru meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mencarikan kerja.

“Sebenarnya ada PT resmi sanggup rekrut mereka, tapi verifikasi dokumen 17 orang itu tidak lengkap, SKCK [surat keterangan catatan kriminal] dan izin keluarganya. Jadi mau tak mau tetap dipulangkan. Nah setelah pulang mau lanjut kerja silakan. Kami juga sudah beri pemahaman agar sesuai ketentuan [bila mencari kerja],” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan terkait pengungkapan kasus dugaan TPPO yang dilakukan sebuah perusahaan di Pemalang itu. Ia mengaku kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jateng.

“Iya, ada pengungkapan [dugaan TPPO di Pemalang]. [Dikirim luar negeri] bukan untuk judi online, tetapi menjadi ABK. Saat ini kasus masih ditangani, AD [direktur perusahaan] juga masih diperiksa,” kata Kombes Pol Satake.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya