SOLOPOS.COM - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengamankan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang seusai konferensi pers penegakkan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, JEPARA — Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mendalami tindak pidana pencucian uang terhadap empat tersangka petambak udang yang aktivitasnya mencemari Taman Nasional Karimunjawa.

“Kami sudah memerintahkan tim penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (14/6/2024), dilansir Antara.

Promosi Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

Ia juga meminta tim penyidik penegakan hukum (Gakkum) KLHK untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan aliran transaksi keuangan dari keempat tersangka tersebut.

Keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara tersebut, yakni berinisial S, 50, TS, 43, MSD, 47, dan SL, 50.

Tersangka S, 50, TS, 43, dan MSD, 47 merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Sedangkan SL, 50, pengusaha tambak yang bertempat tinggal di Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, tersangka MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

“Selain melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem, tindak pidana lingkungan hidup, kami juga menyiapkan langkah gugatan perdata berkaitan dengan ganti kerugian lingkungan, dengan melakukan pidana berlapis,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penegakan hukum menggunakan multi instrumen penegakan pidana dan perdata bisa menjadi efek jera.

“Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku lain agar tidak merusak kawasan Taman Nasional Karimunjawa karena kawasan ini sangat penting untuk melindungi ekosistem mulai dari terumbu karang, mangrove hingga satwa yang ada di kawasan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya