SOLOPOS.COM - Illustrasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jateng 2024. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Disporapar Jateng) memutuskan mencabut legalitas 60 piagam palsu dari kejuaraan internasional marching band. Hal itu menyusul digunakannya piagam palsu itu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri Jateng 2024.

Kepala Pelaksana Harian (Plh) Disporapar Jateng, Surya Deta, mengaku pihaknya telah memberikan legalitas terhadap 60 piagam marching band yang diduga palsu tersebut. Atas peristiwa itu, ia pun telah mengundang pelatih dalam kejuaraan tersbut untuk diminta keterangan.

Promosi BRI Kenalkan Berbagai Inovasi Unggulan di Kick-Off BUMN AI Center of Excellence

“Dari hasil klarifikasi itu, pelatih akhirnya membuat surat pernyataan kalau piagam itu tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh di [saat kejuaraan] Malaysia. Seharusnya juara tiga, tapi ditulis juara satu. Pelatih juga meminta agar penggunaan piagam itu dicabut sebagai syarat PPDB Jateng. Pelatihnya tahu kalua piagam itu tidak jelas keabsahannya,” ujar Surya kepada Solopos.com, Senin (1/7/2024).

Kendati demikian, Surya membantah jika Disporapar Jateng dinyatakan kecolongan karena telah memberikan legalitas terhadap 60 piagam palsu itu. Ia menilai Disporapar Jateng justru menjadi korban atas peristiwa itu.

“Enggak [kecolongan], kami kan ada juknis-nya. Persyaratan sudah dipenuhi semua, ada legalitas dari pihaak sekolah juga. Kemudian pengurus cabang olahraga [pengcab] juga. Wali murid yang membawa [meminta legalitas] pigam seolah-olah asli. Artinya, mereka punya semua [persyaratan yang dibutuhkan] saat minta legalitas. Kami kan positif thinking, berniat membantu. Eh, enggak tahunya ada aduan [piagam palsu],” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi terkait piagam palsu digunakan untuk PPDB Jateng 2024, Disporapar Jateng pun langsung melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung dengan pelatih. Pelatih juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan piagam tersebut palsu.

Surat pernyataan juga telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng. “Untuk punishment [sanksi] biar Disdikbud Jateng yang menyampaikan. Kalau saya [Disporapar Jateng] sepertinya kurang pas,” tegas Surya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) mengakui jika piagam yang diduga palsu dan digunakan calon peserta didik itu telah masuk dalam sistem PPDB Jateng 2024 dan sulit dihapus. Disdikbud Jateng menyebut hal itu bisa terjadi karena persyaratan yang dibutuhkan dalam piagam itu telah terpenuhi.

“Mengapa piagam tetap masuk [sistem PPDB]? Karena ada keabsahan dari sekolah dan dinas. Secara dokumen jadi resmi,” ungkap Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya