SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Kenaikan tarif retribusi untuk pedagang kaki lima (PKL) di Kota Salatiga yang mencapai lebih dari 10 kali lipat dikeluhkan para pedagang. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengatakan kenaikan tarif retribusi itu sudah sesuai dengan Perda Kota Salatiga Nomor 1 tahun 2024.

Aji menjelaskan kebijakan kenaikan tarif retribusi dari Rp1.400 per hari menjadi Rp15.000 per hari sudah melalui proses dan tahapan yang berlaku. Selain itu, Aji juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada PKL terkait penerapan tarif retribusi itu.

Promosi Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

“Perda tersebut sudah disahkan pada Januari 2024, pelaksanaan di lapangan dinas perdagangan baru dilakukan penerapan pada tanggal 6 Mei 2024,” terang Aji, Rabu (29/5/2024).

Terkait munculnya keluhan kenaikan tarif retribusi PKL semula Rp1.400 per hari menjadi Rp15.000 per hari, kata Aji, itu berlaku bagi PKL yang berjualan di area pasar baik pada siang maupun malam hari.

“Karena itu [pelataran] sebenarnya fungsinya sebagai jalan masuk atau akses bagi konsumen ketika mau berbelanja. Jika PKL menilai tarif mahal, itu tidak. Karena, penyewa toko-toko juga kena penyesuaian tarif justru dobel mulai tarif sewa berupa pemakaian ruko/kios dan pelayanan pasar dengan besaran per tahun sekitar Rp30 juta ditambah pelayanan pasar harian Rp12.600,” jelasnya.

Aji menyebut, alasan lain kenaikan itu adalah munculnya kecemburuan bagi penyewa ruko karena usaha mereka terhalangi. Ke depan, dengan adanya kenaikan tarif retribusi tersebut fungsi pelataran kembali digunakan untuk aksesibilitas bukan berjualan karena menganggu usaha lain.

“Makanya, sekarang kami atur, agar PKL yang tetap memilih berjualan di pelataran dengan tarif berbeda. Soal muncul protes, mereka merasa tidak diajak komunikasi. Perlu dipahami semua sudah melalui tahapan, baik dari sisi legislatif dan eksekutif melalui kajian mendalam. Tapi ada istilah publik hiring. Saya berharap, PKL mau menerima keputusan ini. Itu [kenaikan] agar mereka tertib. Walaupun faktanya sangat sulit menertibkan PKL karena ini urusan mencari rezeki,” tandasnya.

Sebelumnya, kenaikan tarif retribusi yang diterapkan oleh Dinas Perdagang Kota Salatiga pada awal Mei 2024 dikeluhkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, Rabu (29/5/2024). Pasalnya kenaikan tarif retribusi itu langsung naik lebih dari 10 kali lipat dari semula.

Ketua paguyuban PKL Setia Kawan, Agus Salim, menyebut retribusi untuk PKL sebelumnya dipungut sebesar Rp1.400 per hari, kemudian setelah berlakunya Perda retribusi menjadi Rp15.000 per hari. Kenaikan yang mencapai lebih dari 10 kali lipat itu sangat memberatkan pedagang.

“Hanya dua hari diberikan surat [pemberitahuan], kemudian langsung naik Rp15.000. Kita kaget dan semua PKL itu merasa keberatan. Ada penekanan juga ke pedagang, kalau tidak mau membayar difoto dan kirimkan ke dinas perdagangan,” ungkap Agus, saat ditemui di depan Pasar Raya Salatiga, Rabu (29/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya