SOLOPOS.COM - Pengacara investor tambang yang tengah berkonflik dengan warga Papua, Mohammad Sofyan saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/6/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Pengusaha tambang emas asal Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Nicholas Nyoto Prasetyo, menyampaikan aduan ke aparat Polres Salatiga atas tuduhan intimidasi yang diberikan warga Papua kepada keluarganya. Ia bahkan menyebut warga Papua itu sempat mendatangi rumahnya yang ada di Kota Salatiga.

Aduan itu dismpaikan kuasa hukum investor tambang dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Mohammad Sofyan, ke Polres Salatiga, Jumat (21/6/2024). Sofyan menyebut kliennya sejak tanggal 17 Juni merasa tidak nyaaman karena rumahnya empa didatangi warga Papua.

Promosi Berkat KUR BRI, Zialova Batik Jadi Produsen Fashion Lokal Favorit di Pekalongan

“Mereka bertindak atas nama pemilik lahan yang melayangkan tuntutan. Padahal, klien kami menjadi investor perusahaan tambang di Papua. Jadi, secara gugatan legal standing-nya kami pertanyakan, lantaran objek perkara di Papua,” terangnya saat jumpa pers di Hotel Laras Asri Salatiga, Jumat (21/6/2024).

Sofyan menerangkan, terkait sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan oleh warga Papua telah dibangun komunikasi. Namun dalam proses mediasi itu, tidak bisa berjalan dan tercapai penyelesaian atau titik temu.

Dia menyebutkan opsi lain terkait hal-hal yang dirasa merugikan warga Papua untuk melayangkan gugatan baik pidana atau perdata terhadap perusahaan juga menjadi pokok mediasi.

“Tapi, tindakan oknum ini justru kami pandang tindak pidana. Selain karena tuntutan tidak rasional serta melakukan intimidasi. Sebagai investor di mana dilindungi hukum. Klien kami malah diintimidasi dan ada perbuatan main hakim sendiri,” katanya.

Sofyan menjelaskan selain berupa ancaman kliennya disebut mendapat tindakan anarkistis yang berimbas pada lingkungan pekerjaan dan keluarga pribadi.

Pihaknya mengaku aksi sekelompok orang mengatasnamakan pemilik lahan di Papua itu dinilai tidak ada hubungan dengan kliennya. Terlebih, massa yang datang disebut mahasiswa Papua bukan tokoh adat.

“Ada sekira 30-40 orang datang ke rumah klien kami. Mereka mengaku mewakili pemilik lahan yang tidak terima lahannya dirusak. Tapi, di rumah klien kami justru melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap karyawan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group bernama Supriyono,” ujarnya.

Sofyan mengungkapkan kelompok warga Papua selain diduga melakukan intimidasi juga menuntut ganti rugi senilai Rp20 miliar atas kompensasi kerusakan tanah adat. Bahkan, jika tuntutan tidak dikabulkan bakal menduduki rumah pengusaha tambang asal Salatiga itu dan membakarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya