SOLOPOS.COM - Warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), terkejut saat melihat rumahnya yang sudah lama tidak ditempati dalam keadaan berantakan, Rabu (26/6/2024) pagi. (Dok Polres Pemalang).

Solopos.com, PEMALANG – Warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), terkejut saat melihat rumahnya yang sudah lama tidak ditempati dalam keadaan berantakan, Rabu (26/6/2024) pagi.

Bahkan, beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya sudah lenyap atau hilang.

Promosi Erick Thohir Apresiasi BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan rumah tersebut merupakan milik warga berinisial TL, 47.

Adapun barang-barang yang hilang tersebut di antaranya televisi, kipas angin, magicom, mini compo, mesin pompa air, lampu hias, selimut sampai meja makan.

“Korban mendapati kunci pintu rumah bagian belakang dalam keadaan rusak, dan barang-barang serta perabotan rumah tangga sudah tidak ada di tempatnya” kata Kapolres melalui Kapolsek Petarukan, AKP Zaenudin, kepada Solopos.com, Sabtu (29/6/2024).

Atas peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemidian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Kasus pun berhasil terungkap setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan barang-barang milik korban sudah diposting dan dijual di marketplace di salah satu platform media sosial (medsos).

Oleh karena itu, dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Polsek Petarukan dapat mengamankan tersangka, yakni N, 47, beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Kamis (27/6/2024) dini hari.

Kendati demikian, sejumlah barang curian sudah berhasil dijual di marketplace.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, namun terdapat beberapa barang bukti yang sempat terjual melalui marketplace, diantaranya kipas angin, mini compo dan lampu hias,” bebernya.

Kapolsek Petarukan menambahkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

Adapun untuk tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk tersangka,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya