SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Raya Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Komisi B DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga, Kusumo Aji. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan Dinas Perdagangan Kota Salatiga terkait kenaikan tarif retribusi bagi pedagang kaki lima hingga 10 kali lipat.

“Kita akan panggil segera Dinas Perdagangan untuk mendorong agar dicarikan solusi terbaik. Harapan kami bisa dilakukan kaji ulang karena memang dirasa cukup memberatkan pedagang. Namun demikian kita akan dengarkan penjelasan dari Dinas Perdagangan dulu. Semoga saja ada solusi atas keluhan tersebut,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, M. Miftah, Kamis (30/5/2024).

Promosi Peduli Lingkungan Hidup, Program BRI Menanam-Grow & Green Pulihkan Ekosistem

Miftah menyatakan, Komisi B DPRD Kota Salatiga akan menindaklanjuti keluhan PKL di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Dia menilai harus ada kajian mengenai besaran retribusi yang kenaikannya sangat drastis.

“Harusnya bisa dikaji lagi. Sebab sebuah peraturan kan ada acuannya, misalkan sebenarnya kemampuan pedagang layaknya seperti apa. Kami akan minta dinas agar bisa mengukur kemampuan pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencari solusi yang tepat, Komisi B DPRD Kota Salatiga juga akan mempertemukan pedagang dengan Dinas Perdagangan. Namun, pertemuan antara pedagang dengan dinas untuk membahas solusi terbaik, akan dijadwalkan setelah klarifikasi.

“Kita lakukan klarifikasi dulu dengan Dinas. Nanti hasilnya seperti apa. Selanjutnya, baru kami undang Dinas dan pedagang untuk berembuk bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengatakan kenaikan tarif retribusi PKL diatur dalam Perda Kota Salatiga Nomor 1 tahun 2024. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif retribusi dari Rp1.400 menjadi Rp15.000 per hari sudah melalui proses dan tahapan yang berlaku.

Selain itu, Aji juga mengeklaim sudah melakukan sosialisasi kepada PKL terkait kenaikan tarif retribusi itu. “Perda disahkan pada Januari 2024 dan baru diterapkan pada 6 Mei 2024. Retribusi itu berlaku bagi PKL yang berjualan di area pasar baik pada siang maupun malam hari,” terangnya.

Sebelumnya, PKL di Jalan Sudirman Salatiga mengeluh dengan adanya kenaikan tarif retribusi yang mencapai 10 kali lipat lebih, atau dari Rp1.400 menjadi Rp15.000. Kenaikan itu dianggap memberatkan karena tidak secara bertahap. Selain itu, kenaikan tarif tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya