SOLOPOS.COM - Suasana Rawa Pening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang masuk dalam RPJPD tahun 2025-2045. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – DPRD Kabupaten Semarang sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang tahun 2025-2045.

Salah satu rencana pembangunan yang masuk dalam RPJPD itu adalah rencana revitalisasi Rawa Pening.

Promosi BRI Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif per 1 Agustus 2024

Namun hingga saat ini polemik warga pesisir Rawa Pening masih terjadi setelah adanya pemasangan patok sempadan untuk perluasan.

Salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJPD DPRD Kabupaten Jaenuri mengatakan, penyusunan RPJPD itu disesuaikan dengan program dari pemerintah pusat, yang di dalamnya ada pembangunan revitalisasi Rawa Pening.

Namun saat ditanya soal perluasan itu dan dampaknya terhadap warga pesisir Rawa Pening dinas terkait tidak bisa menjawab.

“Kalau proyek dilaksanakan, meskipun progam pemerintah itu kesepakatan dengan warga bagaimana?, seharusnya ada ganti untung atau ganti rugi. Tapi dinas menjawab tidak tahu, padahal direncana sudah ada,” kata anggota DPRD dari partai Nasdem itu kepada Solopos.com, Kamis (20/6/2024).

Dikatakan, karena sudah masuk dalam RPJPD itu, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Terkait batasan perluasan yang akan dilakukan. Sebab saat ini patok sempadan itu masuk perumahan rumah warga sekitar Rawa Pening.

“Masyarakat resah adanya patok itu, karena tahu-tahu sudah dipasang dan masyarakat tidak tahu. Kemudian setelah ada gejolak baru dijelaskan itu hanya dititipkan. Namun sampai sekarang masih terpasang itu yang membuat warga resah,” terangnya.

Dia menyebut, apabila tujuan revitalisasi Rawa Pening berfungsi untuk menambah debit tampungan air, seharusnya bisa dengan pengerukan rawa.

Sehingga, menurutnya tak harus sampai ke rumah warga yang kemungkinan harus tergusur. Apabila terpaksa digusur, warga seharusnya mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu.

“Harusnya ada sosialisasi ke masyarakat, kalau masyarakat membolehkan itu bagaimana, kalau tidak boleh itu kenapa? Jadi masyarakat diajak komunikasi gitu,” jelas Jaenuri.

Dia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian PU-PR bisa lebih melakukan sosialisasi soal rencana revitalisasi tersebut. Sebab proyek tersebut merupakan proyek nasional dan wewenang ada ditingkat pusat.

Sementara itu, salah seorang warga terdampak Joko Susanto mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya rencana perluasan Rawa Pening.

Namun, warga akan menolak apabila revitalisasi diikuti dengan perluasan bentang Rawa Pening, hingga masuk ke tanah maupun permukiman milik warga.

“Kami menolak perluasan Rawa Pening bukan tanpa dasar. Pemasangan patok sempadan yang dipasang sampai ke tanah, lahan, masuk permukiman milik warga kan menjadi bukti kalau rencana perluasan itu ada. Efeknya sangat luar biasa bagi kami,” kata dia.

Efek perluasan itu, kata Joko, adalah terancamnya mata pencaharian warga sekitar Rawa Pening yang sebagian besar sebagai petani, nelayan, dan usaha yang menyokongnya.

“Kami ingin tetap tinggal dan mencari nafkah di sini di Bono Rowo Pening. Kami tidak ingin diusir dan dirampas hak-hak kami. BBWS sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proyek ini, kami minta untuk bisa lebih terbuka,” terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya