SOLOPOS.COM - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terus menggelar patroli siber menyasar selebgram atau akun media sosial (medsos) berpengikut banyak yang mempromosikan situs judi online.

Meski begitu, sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus judi online. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan sejauh ini laporan yang diterima hanya mendapati kasus judi konvensional.

Promosi BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja, Cek Kualifikasinya

Namun, penurunan tim siber akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan penangaban judi online di Bumi Kartini.

“Beberapa waktu lalu sudah ada ungkap kasus terkait judi. Namun yang berkaitan dengan judi online belum ada,” terang AKP Yorisa, Kamis (27/6/2024).

Meskipun belum mendapatkan laporan, Kasatreskrim tetap bergerak untuk memberantas judi online. Pihaknya memastikan akan menurunkan pasukan patroli siber.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya

Kasatreskrim mengaku sudah memantau sejumlah akun selebgram di Jepara yang kerap kali memposting judi online. Mereka diduga menerima endorse dari situs judi online.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan judi online, bisa langsung melaporkan kepada Polres Jepara. Lebih-lebih jika ada lokasi yang menjadi tempat operator judi online.

“Kami pantau selebgram-selebgram yang beberapa kali posting endorse judi online. Kami imbau jangan diteruskan,” imbaunya.

Kasatreskrim bakal menggilas habis praktik judi online di Kabupaten Jepara. Tak tanggung-tanggung, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk para pelaku.

Adapun pasal pertama yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian. Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya