SOLOPOS.COM - Rombongan komisi B DPRD Kota Salatiga saat menemui PKL di Pasar Raya Salatiga untuk mendengarkan keluhan para pedagang terkait kenaikan tarif retribusi yang mencapai 10 kali lipat, Senin (3/6/2024). (Istimewa/DPRD Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA – Polemik kenaikan tarif retribusi yang naik hingga 10 kali lipat untuk pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Jenderal Sudirman Salatiga terus bergulir. Komisi B DPRD Kota Salatiga turun ke lapangan untuk mendengarkan secara langsung keluhan para pedagang, Senin (3/6/2024).

Hasilnya tidak semua pedagang merasa keberatan dengan kenaikan itu. Meski begitu, DPRD akan tetap melakukan kajian ulang kenaikan tarif retribusi. Kenaikan tarif tersebut dinilai terlalu drastis sehingga ada sebagian pedagang yang merasa keberatan.

Promosi Fokus Bisnis Berkelanjutan, BRI Masuk CNBC Indonesia Green Business Ratings

Hal itu diungkapkan Ketua komisi B DPRD Kota Salatiga, M Miftah saat ditemui Solopos.com, Senin (3/6/2024). Miftah mengatakan, kenaikan tarif retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Setelah bertemu langsung dengan para pedagang, pihaknya mewacanakan retribusi akan dinaikkan dalam tiga tahap.

“Sebenarnya pedagang tidak menolak kenaikan retribusi. Hanya mereka minta kenaikannya jangan langsung sebesar itu [Rp 15.000 per hari]. Maka dari itu, kami akan mengkaji penerapan Perda secara bertahap,” kata Miftah, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, besaran kenaikan retribusi yang bisa diterima pedagang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 per hari. Namun untuk mengukur kemampuan pedagang diperlukan pendataan secara riil. Karena itu, teknisnya akan diserahkan kepada Dinas Perdagangan untuk melakukan pendataan pedagang terkait kemampuan pedagang.

“Hasil pendataan akan kita jadikan acuan dalam menentukan angka nominal kenaikkan retribusi per tahapnya. Kalau pemikiran kami, kenaikkan retribusi akan diterapkan dalam tiga tahap, dimulai tahun ini. Tahap kedua tahun berikutnya [2025] dan tahap ketiga 2026. Nanti tiap tahunnya akan kita evaluasi lagi,” ujarnya.

Lebih jauh Miftah menyebut, opsi penerapan kenaikkan retribusi PKL secara bertahap adalah langkah yang tepat. Sebab peraturan daerah yang sudah ditetapkan dan diterapkan harus tetap berjalan.

Maka dari itu, kata dia, Komisi B DPRD Kota Salatiga berupaya memberikan solusi terbaik agar penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bisa berjalan dan diterima pedagang dengan baik.

“Solusinya akan kita kaji dengan Dinas Perdagangan. Dan opsi yang rasional adalah penerapan kenaikkan retribusi secara bertahap,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya