SOLOPOS.COM - Ilustrasi Stunting (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, REMBANG — Setiap desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), mendapat kewajiban untuk mengalokasikan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting. Aturan itu bahkan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said, menyampaikan tahun ini alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta. Besaran alokasi dana itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Promosi Erick Thohir Apresiasi BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

Dengan dana tersebut, pemerintah desa bisa menggunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan atau rehabilitasi gedung Posyandu, Poskesdes, Polindes, PAUD dan TK, yang mampu menunjang penanganan stunting. Selain itu, dana desa itu juga bisa dialokasikan ke sarana air bersih, jamban keluarga, MCK umum, dan saluran sanitasi.

“Pembangunan posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana air bersih, MCK dan saluran sanitasi,” kata Said, dilansir jatengprov.go.id, Rabu (16/5/2024).

Sementara kegiatan nonfisik, lanjut Said, meliputi pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, dan rembug stunting. “Tim-tim lain di tingkat desa juga bisa difasilitasi di sini,” imbuhnya.

Dalam mendukung penanganan stunting, imbuhnya, pihaknya menyusun kebijakan pencegahan stunting di level desa, yang tertuang dalam Perbup 37 Tahun 2023 tentang pedoman APBDes dan Perbup 45 Tahun 2023 tentang juknis pedoman dana desa. Selain itu, juga melakukan pendampingan desa dalam menyusun APBDes, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes, yang dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

“Perencanaan di level desa ini kita bantu mengawalnya. Insyaallah itu [pengawasan] akan kita lakukan di bulan Juni untuk [APBDes] di tahun 2025. Nanti finalnya di bulan Desember terkait penyusunan APBDes,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya