SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Ambarawa saat memintai keterangan terhadap pelaku pencurian handphone, Kamis (13/6/2024). (Istimewa)

Solopos.com, UNGARAN – Seolah tak pernah kapok, AF, 40, seorang wanita residivis spesialis pencurian handphone (hp) kembali akan mendekam di sel penjara.

Pasalnya ia kembali ketahuan mencuri di rumah salah seorang warga Dusun Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Inilah Sederet Penghargaan Internasional yang Diraih BRI di Bulan Juni 2024

Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Senin (10/6/2024) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Ia beraksi di rumah Parni, 50, dan mengambil sebuah handphone. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Magelang.

“Selanjutnya hari ini baru bisa kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Magelang Kota, dan mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali pencurian di wilayah Magelang Kota, dan terakhir baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada April 2024,” ungkap Kapolsek, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut AKP Mufid menjelaskan, pelaku AF merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, dan pelaku berdalih melakukan hal pencurian hp tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku saat beraksi di rumah ibu Parni maupun saat beraksi sebelumnya, memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan pintu rumah dan pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka. Dan saat beraksi di Ambarawa ini, pelaku masuk dan mengambil hp milik korban yang saat itu ditaruh di meja ruang tamu. Saat pelaku hendak keluar rumah, korban datang dan menanyakan keperluan apa masuk ke rumah korban,” beber AKP Mufid.

Setelah kepergok pemilik rumah, lanjut Kapolsek, pelaku berdalih ingin mencari indekos. Namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya.

Setelah didesak korban akhirnya terjadi cek-cok dan membuat tetangga korban berdatangan, selanjutnya pelaku diamankan ke rumah ketua RT dan melaporkan ke Polsek Ambarawa.

“Pelaku tidak bisa mengelak setelah pemilik rumah mendesak yang disembunyikan pelaku adalah hp korban, dan ternyata betul bahwa hp yang dibawa pelaku merk Samsung A54 adalah milik korban,” terang Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya