SOLOPOS.COM - Residivis kasus pencurian Nurhadi saat dimintai keterangan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Selasa (28/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Seolah tidak menyesal dengan perbuatannya, seorang residivis kasus pencurian bernama Nurhadi, 34, warga Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten kembali mendekam di penjara untuk keempat kalinya.

Pasalnya ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga karena melakukan pencurian di Toserba Luwes Kota Salatiga.

Promosi Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham BBRI hingga Miliaran Rupiah

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan, kejadian itu berawal dari laporan kepala Satpam Toserba Luwes Salatiga mendapat aduan dari anggotanya bahwa beberapa barang yang dijual sering hilang.

Kemudian setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, mencurigai empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Setelah berkoordinasi dengan anggota satpam kemudian berupaya mengamankan ke empat orang itu. Namun sudah keburu keluar dari Toserba, setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Nurhadi sedangkan tiga orang yang diduga temannya berhasil kabur,” terang AKP Arifin, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan hasil penggeledahan di dalam tas yang dibawa pelaku didapati barang bukti satu kotak susu merk chil kid 800 gram, satu kotak susu merk chil school 780 gram, satu botol parfum merk AXE, satu botol parfum merk Evangeline, satu pasta gigi merk darlie. Total kerugian dari barang tersebut sebesar Rp 420.000.

“Untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga, sedangkan tiga orang diduga temannya yang berhasil kabur yaitu dua orang perempuan dan seorang pria yang kini menjadi DPO,” jelas AKP Arifin.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membeberkan, pelaku bernama Nurhadi tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

Dari pengakuannya pelaku pernah masuk penjara tiga kali, karena dua kali mencuri kotak amal dan satu kali mencuri accu.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini sudah dilakukan penahanan dan penyidik terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan P21,” terang IPTU Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya