SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik.com)

Solopos.com, JEPARA – Ramainya judi online yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali aparatul sipil negara (ASN), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan surat edaran (SE) larangan judi konvensional dan judi online.

Dalam surat bernomor 335/1619 itu, tertuang ancaman sanksi berat hingga pemecatan.

Promosi Tegaskan Komitmen pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Surat larangan tersebut bahkan telah beredar di perangkat daerah atau per 24 Juni 2024. Surat berisi perihal larangan judi konvensional dan judi online itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah.

Adapun selain Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat itu juga mencantumkan adanya sanksi dalam UU lain yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online. Yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana (KUHP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, membenarkan terkait adanya SE larangan judi konvensional dan judi online tersebut.

Ia mengisyaratkan bahwa pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat itu.

“Karena [yang marak sekarang] judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim [dengan gawai], tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” kata Edy kepada Solopos.com, Jumat (28/6/2024).

Dalam surat tersebut, Pemkab Jepara memberi instruksi kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah.

Instruksi itu untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya