SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, PATI – Tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan penarik mobil rental yang dituduh mencuri hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam kasus yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (6/6/2024) lalu itu ketiga tersangka merupakan warga sekitar yang masing-masing berinisial EN, BC dan AG.

Promosi Kampung Rosela Malang Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/6/2024).

Ketiga pelaku tersebut terancam pasal 170 KHUPidana atau penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

“Ada tiga [sudah ditetapkan tersangka]. EN, BC dan AG,” ungkap Kompol Alfan.

Kasatreskrim menerangkan, ketiga tersangka berperan sebagai provokator sekaligus yang melakukan penganiayaan kepada empat korban.

Adapun para korban yakni BH, 52, warga Kemayoran Jakarta Pusat; SH, 28, warga Kedungbanteng; KB, 54, warga Tegal, dan ES, 37, warga Pulogadung, Jakarta Timur.

“Perannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia dan luka. Yang korban meninggal adalah BH. Sedangkan SH, KB, dan ES, luka-luka di sekujur tubuh dan dirawat,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa main hakim akibat salah tuduh hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa itu berawal ketika keempat korban datang dari Jakarta ke Pati untuk mengambil mobil rental milik saudara BH yang diduga digelapkan.

Mereka datang ke Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, berdasarkan hasil pelacakan GPS lokasi mobil. Keempat orang itu lantas mendatangi lokasi yang ditunjukkan alat pelacak GPS itu.

Setibanya di lokasi, mereka pun mendapati mobil yang disewa, Daihatsu Sigra, dan langsung berusaha mengambilnya dengan kunci cadangan.

Saat hendak mengambil mobil itulah, ada warga yang memergoki dan langsung meneriaki maling. Sontak, warga lain yang mendengar langsung menghampiri dan melakukan penganiayaan secara massal.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan itu pun langsung mendatangi lokasi untuk meredam amukan massa.

Namun, kedatangan polisi terlambat karena keempat korban telah mengalami luka-luka atau babak belur, bahkan satu di antaranya meregang nyawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya