SOLOPOS.COM - Broker jual beli mobil, Darmawan Winta saat dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Jumat (28/6/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Darmawan Winta, makelar atau broker jual beli mobil harus berurusan dengan Satreskrim Polres Salatiga setelah uang dari pelanggan yang akan digunakan untuk membeli mobil justru habis buat bermain judi online.

Pelaku ditangkap polisi Salatiga setelah korban yang bernama Edy Yusuf Wibisono, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang mengadukan kejadian penipuan itu.

Promosi Inaugurasi Desa BRILiaN Batch 1 2024, BRI Beri Apresiasi Bagi 40 Desa Terpilih

Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri menjelaskan, kejadian penipuan itu bermula saat korban yang memiliki bisnis jual beli mobil mengikuti grup Facebook Changkang.

Grup itu merupakan akun untuk jual beli kendaraan dan beralamat di Jatikramat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya korban dihubungi pelaku Darmawan dan mengaku sebagai marketing Chankang dan secara pribadi juga memiliki membuka jasa sebagai broker atau perantara lelang di website grosirmobil.id.

Bisnis keduanya, lanjut Iptu Junia, berjalan lancar dan sudah melakukan transaksi lima kali. Unit kendaraan dibelikan oleh Darmawan sesuai dengan keinginan korban dan barang diterima dengan baik.

Kemudian pada awal Januari 2024, pelaku menawarkan sebuah mobil merek Triton dengan harga Rp 127.377.500 kendaraan itu berada di gudang grosir mobil Sampit, Kalimantan.

Karena tertarik dan selama lima kali pembelian mobil berjalan lancar, korban melakukan pembayaran ke rekening pelaku serta memberikan pengurusan dan ongkos kirim dan jasanya sebesar Rp4,8 juta.

Namun setelah menunggu lima bulan mobil yang telah dibayar tersebut tak kunjung dikirim ke rumahnya.

“Kemudian korban melaporkan ke Polres Salatiga pada Rabu (26/6/2024). Karena kendaraan yang ditawarkan belum diterima,” ungkap Iptu Junia, Jumat (28/6/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Iptu Junia, Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jalan Ekonomi No.1, RT 15/RW 8, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya.

Sehingga pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut

“DW juga mengakui bahwa uang pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online,” ungkap Iptu Junia.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp132 juta.

“Untuk saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” jelas Ipda Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya