SOLOPOS.COM - Ilustrasi tabrak lari di Solo. (Freepik)

Solopos.com, BATANG — Sebuah video yang menampilkan peristiwa tabrak lari dengan korban seorang ibu-ibu di Rest Area 379A Tol Batang-Semarang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial. Polisi pun telah menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku tabrak lari itu yang merupakan warga Kota Solo.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) lalu. Video peristiwa itu pun viral di medsos setelah dibagikan sejumlah akun Instagram, salah satunya @batang.info. Dalam unggahannya, akun itu juga menyebutkan jika pelaku telah diringkus aparat Polres Batang di rumahnya, di Laweyan, Solo, sehari setelah kejadian, Senin (10/6/2024).

Promosi Penawaran Dimulai, Ini Keunggulan dan Cara Beli SBN 2024 Lewat BRImo

“Reskrim Polres Batang berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kabupaten Boyolali,” tulis postingan @batang.info.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, membenarkan bila pelaku tabrak lari ibu-ibu di Rest Area 379 A Tol Batang-Semarang itu telah ditangkap. Pelaku berinisial FSY, 23, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar ada kejadian itu [tabrak lari] pada 9 Juni 2024 pukul 12.38 WIB. Mobil tabrak emak-emak di Jalan Tol. Pelaku FSY asal Laweyan Solo, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata AKP Wigiyadi kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BATANG INFO (@batanginfo.id)

Kasatlantas Polres Batang juga menyampaikan kronologi peristiwa tabrak lari di Rest Area Tol Batang-Semarang itu. Peristiwa bermula saat korban, EN, bersama rombongannya dari Jakarta hendak ke Yogyakarta.

Namun saat singgah di Rest Area 379A, korban sempat terlibat konflik dengan pelaku. Konflik itu diduga dipicu korban yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya sehingga memicu amarah pelaku.

Keduanya pun sempat terlibat cekcok hingga berujung perbuatan tersangka yang membuang puntung rokok ke kap mobil korban. Korban yang marah pun langsung mengejar pelaku dan berupaya mengadang mobil pelaku sambal membawa sandal untuk dilempar.

“Karena takut dilempar, dia [tersangka] malah memacu gas dan bukaannya menginjak rem. Sehingga terjadilah benturan [tabrakan]. Akibatnya, korban mengalami patah kaki dan sekarang menjalani operasi di Jakarta,” ungkap AKP Wagiyadi.

Polres Batang yang mendapat laporan adanya peristiwa tabrak lari di Rest Area 379 Tol Batang-Semarang pun langsung melakukan pengejaran. Alhasil, pelaku bisa ditangkap setelah tiba di rumahnya di wilayah Laweyan, Kota Solo.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Lalu Lintas Pasal 310, 311, dan 312, serta Pasal 360 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya